A. Subjek Hukum
Subjek
Hukum yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat
memiliki) hak dan kewajiban. Subjek hukum dapat diartikan setiap makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
lalu lintashukum.
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
A. Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon),merupakan setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
cakap, seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan
hukum sebagai berikut :
· Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
· Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun), Orang ditaruh dibawah
pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk
atau pemboros, dan Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
B. Badan Hukum (Rechts Persoon), merupakan suatu perkumpulan
atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Badan hukum
dibedakan dalam 2 bentuk :
1. Badan
Hukum Publik (Publick Retchs Persoon) seperti instansi pemerintahan.
2. Badan
Hukum Privat (Privat Retchs Persoon) seperti PT, Koperasi, Yayasan dan
lain-lain.
Ada empat teori
yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum, yaitu:
ü Teori
Fictie
ü Teori
kekayaan bertujuan
ü Teori
pemilikan
ü Teori
organ
B. Obyek Hukum
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek
Hukum
Berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua,
yaitu benda yang bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat
Tidak Kebendaan (Immateriekegoderan).
1. Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), merupakan suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah/berwujud, meliputi:
a.
Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.Dibedakan menjadi sebagai
berikut:
o Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
o Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
b.
Benda tidak bergerak; Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi sebagai berikut :
o Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
o Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
o Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting,artinya
karena berhubungan dengan empat hal yaitu :
1) Pemilikan
(Bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan
untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2) Penyerahan
(Levering), yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3) Daluwarsa
(Verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal
adanya daluwarsa.
4) Pembebanan
(Bezwaring), yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen),
merupakan suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat
dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya
merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
C. Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Dalam pelunasan
hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
1. Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal
1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala
kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang
tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
2. Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
· Gadai;
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Obyek gadai adalah semua
benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud
maupun benda bergerak yang tidak berwujud berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa atas
tunjuk dan atas nama serta hak paten.
· Hipotik; Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis). Dengan berlakunya undang-undang HT maka
obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :Kapal laut, Kapal terbang dan
helikopter .
· Hak
Tanggungan, Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang
dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain. Obyek hak tanggungan yakni Hak milik (HM) dan Hak
guna usaha ( HGU).
· Fidusia,
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor
sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya. Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun
yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA
http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar