A.
Pengertian Hukum
Hukum
pada dasarnya merupakan kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum
kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu
yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap warganya dan terdapat sanksi bagi
yang melanggarnya.
Adapun
beberapa definisi hukum menurut para ahli sebagai berikut:
o
Prof.Subekti.S.H
mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya
ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
o
Prof. Van
Apeldoorn mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai.
o
Geny
mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan
sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
o
Bentham berpendapat
bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi
orang.
Pada umumnya, pengertian hukum
dapat diartikan beragam antara lain sebagai berikut:
a) Hukum diartikan sebagai produk
keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD
dan lain-lain.
b) Hukum diartikan sebagai produk
keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah
perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi).
c) Hukum diartikan sebagai
petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum
seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam
masyarakat tradisionil.
d) Hukum diartikan sebagai wujud
sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai
hukum.
e) Hukum diartikan sebagai sistem
norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat.
Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum
(yang tertulis) yang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan
mendapat sanksi bagi pelanggar.
f) Hukum diartikan sebagai tata
nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil
dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
g) Hukum diartikan sebagai
ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara
sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah
syarat ilmu pengetahuan.
h) Hukum diartikan sebagai gejala
sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat.
B. Tujuan
Hukum
Sesuai
dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga
terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini
beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
o
Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
o
Aristoteles:
Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan
oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
o
Prof. Soebekti:
Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan
keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
o
Geny (Teori Ethic): tujuan hukum adalah untuk keadilan
semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang
dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin
seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini.
o
Jeremy Bentham (Teori Utility): tujuan hukum adalah untuk
memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
Maka pada umumnya
Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum
itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari
masyarakat itu.
C. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukummerupakan
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat
memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
·
Sumber-sumber hukum material ; Dalam sumber hukum
material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah sosiolagi, filsafat, dan lain-lain
·
Sumber hukum formal ; Dalam sumber dari suatu peraturan
memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formil :
ü Undang – Undang (Statute); suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
ü Kebiasaan (Costum); suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama .
ü Keputusan Hakim (Jurisprudentie); Dari ketentuan pasal 22 A.B , bahwa
seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan
suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak
member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka
hakim haruslah membuat peraturan sendiri berupa Traktat (Treaty) dan Pendapat
sarjana hukum (Doktrin).
D.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas:
1. Hukum Tertulis (written law), yaitu hukum yang
dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tidak Tertulis
(unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a) Kepastian hukum
b) Penyederhanaan hukum
c) Kesatuan hukum
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka, adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar
induk modifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan
hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah : “ Hukum dibiarkan
berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai
penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2. Kodifikasi Tertutup, Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan. Isi dari kodifikasi tertutup diantaranya :
a) Politik hukum lama
b) Unifikasi di zaman hindia
belanda (Indonesia) gagal
c) Penduduk terpecah menjadi : Penduduk bangsa eropa, Penduduk bangsa timur
asing, Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d) Pemikiran bangsa Indonesia
terpecah-pecah,
e) Pendidikan bangsa dan
Indonesia
E. Norma dan Kaidah Hukum
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi dua, yaitu :
1. Hukum Imperatif, merupakan
kaidah hukum yang bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
2. Hukum Fakultatif, merupakan
hukum tidak secara apriori mengikat atau kaidah fakultatif bersifat sebagai
pelengkap.
Macam-Macam Norma terdiri dari :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari
hubungan sosial antar individu.
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui
oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut.
Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah
negara tersebut
F. Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Permasalahan ekonomi pada intinya adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas,yang kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum
ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
ü Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi
ü Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan
masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
v Hukum Ekonomi Pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
v Hukum Ekonomi Sosial, adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar