1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha
(SHU)
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
(a)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
yang bersangkutan.
(b)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
(c)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan linier antara transaksi
usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
2.
Informasi Dasar Penghitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.
Persentase bagian SHU anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota.
f.
Omzet atau volume usaha per anggota.
g.
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Makna dari istilah-istilah tersebut:
a. SHU
total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi
koperasi.
b.
Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli
barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota
adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh
dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi
ushaa anggota.
c.
Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku
simpanan anggota.
d.
Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
e. Persentase
bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f. Persentase
bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
3. Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi
yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar
hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang
dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber
dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu sebagai
berikut.
a. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus
mencerminkan anggota sebagai pemilik sekaligus investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasi sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota
koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Koperasi sebagai berikut.
(1)
Cadangan Koperasi
(2)
Jasa Anggota
(3)
Dana Pengurus
(4)
Dana Karyawan
(5)
Dana Pendidikan
(6)
Dana Sosial
(7)
Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU sebagai berikut.
a.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.
SHU anggota dibayar secara tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar